pinjaman online

Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Pantai Reklamasi, Pekerjakan Karyawan di Bawah Umur

48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) mengamankan 99 orang. 

Mereka bergantian mengingatkan nasabah yang akan jatuh tempo maupun yang terlambat.  

“Mereka beroperasi terus setiap pagi mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” katanya. 

Ironisnya sebagian di antara 98 karyawan itu ada yang masih di bawah umur. Mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal. 

“Kami juga mengimbau ke masyarakat orangtua karena di sini kita lihat banyak bekerja adalah anak anak yang masih dibawah umur,” ucapnya.

Selain itu jumlah nasabah dari kantor pinjol ilegal tersebut juga ada banyak. Sementara itu jumlah pinjaman yang diberikan bagi nasabah bervariasi mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 10 juta. 

“Kemudian kita kembangkan juga dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini,” katanya.

Zulpan mengatakan 99 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing. 

“Kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” ungkap Zulpan, di lokasi. 

Sementara 48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. 

Mereka bertugas mengingatkan para nasabah melalui media komunikasi yang sudah disiapkan sebelumnya di tempat kerja mereka di sebuah ruko di kawasan pulau reklamasi. 

“Tugas dari reminder mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam satu dua hari sebelum jatuh tempo,” katanya. 

Sementara 50 orang sisanya adalah tim untuk mengingatkan para nasabah atas keterlambatan mereka dengan dibagi menjadi beberapa kategori.

Mereka membagi para nasabah pinjol sesuai dari durasi keterlambatan masing-masing mulai dari 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, hingga 31 - 60 hari. 

“Dalam mengingatkan tersebut dengan tempo tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum,” katanya.

Mereka tidak segan-segan mengancam nasabah hingga mengunggah hal-hal yang menurunkan harkat dan martabat dari yang bersangkutan seperti berbau pornografi.

Kantor yang mengoperasikan 14 pinjol ilegal yang tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dipastikan dijerat hukum. 

Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved