Penerimaan Siswa Baru

Ini Syarat Usia Minimal Anak Untuk Masuk SD Negeri di Tahun 2022

Kejelasan aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Suasana pembelajaran tatap muka hari kedua di SDN Lebak Bulus 04 Pagi. Banyak murid yang datang kepagian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Usia siswa menjadi salah satu syarat utama untuk bisa masuk ke Sekolah Dasar (SD) Negeri di tahun 2022. 

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencakup mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa baru,

Kejelasan aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut minimal usia untuk siswa baru kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun.

Namun, sekolah juga dapat menerima usia paling rendah yakni 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun yang sama.

Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.

Aturan ini berlaku bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar Akibat PTM 100 Persen, Pemkot Jaksel dan Kepolisian Bahas Penanganan 

Baca juga: Teganya Seorang Suami Bacok Istrinya Sendiri Pakai Golok

Hal itu harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya simak syarat masuk SD Negeri tahun 2022 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dibawah ini.

Syarat Masuk SD Negeri 2022:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Baca juga: UKI Gelar Webinar Digital Banking, Diana Napitupulu: Cyber Security Harus Diperhatikan

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Kali Ini di PIK Penjaringan

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru SD:

1. Jalur pendaftaran zonasi: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi: Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved