UKI Gelar Webinar Digital Banking, Diana Napitupulu: Cyber Security Harus Diperhatikan
Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Prodi Magister Hukum UKI serta DPC Peradi Jakbar menggelar webinar Digital Banking.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ikatan Alumni Magister Hukum (IKA MIH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Prodi Magister Hukum UKI bekerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat menyelenggarakan webinar ‘Digital Banking for A Digital Society’, pada Rabu (26/1/2022)
Seminar ini digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap Digital Banking Transactions yang saat ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
Webinar ini menghadirkan narasumber Direktur Digital Banking PT Bank INA Perdana, Tbk, Yulius Purnama Junaedi, Praktisi Digitalisasi Perbankan, Dr.dr. Bayu Prawira Hie, MBA dan Dosen Prodi Magister Hukum UKI, Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKN., M.Sc.
Yulius Purnama menjelaskan bahwa perbankan digital merupakan layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah.
"Perbankan digital ini diaplikasikan dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan,” ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa komponen yang dibutuhkan dalam digital bank ini. Pertama, adanya transaction ecosystem, siapa yang menjadi target market.
Lalu adanya pembedaan antara indidual digital banking dan business digital banking. Aplikasi untuk kaum milenial mungkin berbeda untuk aplikasi kaum pedagang kaki lima.
Ketiga yaitu user experience dimana perbankan bisa memberikan pelayanan melalui teknologi digital.
"Ini terkait pengalaman nasabah menggunakan aplikasi. Lalu bagaimana bank menangani keluhan yang datang melalui contact center,” jelas Yulius.
Keempat adalah Digital security yaitu tugas dari Bank untuk menyediakan kemampuan cyber security dan IT security untuk melindungi data nasabah dan data transaksi.
"Banyak kejadian yang merugikan nasabah dimulai dari ketidakpahaman dari nasabah," tuturnya.
Kelima, komponen data analytic, dengan teknologi digital, perbankan menggunakan data yang ditangkap dari proses transaksi untuk memahami apa yang menjadi kebutuhan nasabah.
Praktisi Digitalisasi Perbankan, Dr.dr. Bayu Prawira Hie, MBA menjelaskan bahwa digitalisasi penting dan bermanfaat untuk Indonesia. Digitalisasi efeknya akan jauh lebih besar di negara berkembang dan yang penduduknya banyak.
“Peraturan OJK No.12 Tahun 2021, memperbolehkan bank tanpa kantor cabang dan hanya kantor pusat," paparnya.
Dia menambahkan, dalam digital bank hanya ada satu kantor fisik, yaitu kantor pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/webinar-digital-banking-for-a-digital-society.jpg)