Selasa, 5 Mei 2026

Lagi, Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Kali Ini di PIK Penjaringan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pengungkapan pinjol ilegal ini dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
KOMPAS.com/Jimmy Ramadhan Azhari
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Polisi kembali menggerebek markas atau kantoir pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kali ini markas pinjol yang digerebek berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pengungkapan pinjol ilegal ini dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menuju lokasi.

"Iya, iya benar (kantor pinjol digerebek). Ini saya mau ke sana," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Namun, Zulpan masih enggan merinci terkait penggerebekan pinjol tersebut.

Baca juga: Anak Ahok Pastikan Tak Ada Kata Damai untuk Ayu Thalia

Baca juga: Zodiak Kesehatan Kamis 27 Januari Leo Sakit Kepala, Gemini Energik, Aries Banyak Air Putih

Baca juga: Prasetyo Akan Lapor Balik ke BK Buntut Interpelasi Formula E

Ia hanya menyebut sejumlah pelaku Pinjol sudah diamankan kepolisian.

Ia berjanji akan merinci kasus itu saat tiba di lokasi markas Pinjol.

"Nanti di lokasi. Belum disampaikan detilnya sekarang," tutur Zulpan. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved