Lagi, Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Kali Ini di PIK Penjaringan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pengungkapan pinjol ilegal ini dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Polisi kembali menggerebek markas atau kantoir pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kali ini markas pinjol yang digerebek berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pengungkapan pinjol ilegal ini dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menuju lokasi.
"Iya, iya benar (kantor pinjol digerebek). Ini saya mau ke sana," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Namun, Zulpan masih enggan merinci terkait penggerebekan pinjol tersebut.
Baca juga: Anak Ahok Pastikan Tak Ada Kata Damai untuk Ayu Thalia
Baca juga: Zodiak Kesehatan Kamis 27 Januari Leo Sakit Kepala, Gemini Energik, Aries Banyak Air Putih
Baca juga: Prasetyo Akan Lapor Balik ke BK Buntut Interpelasi Formula E
Ia hanya menyebut sejumlah pelaku Pinjol sudah diamankan kepolisian.
Ia berjanji akan merinci kasus itu saat tiba di lokasi markas Pinjol.
"Nanti di lokasi. Belum disampaikan detilnya sekarang," tutur Zulpan. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fintech-ilegal.jpg)