Teganya Seorang Suami Bacok Istrinya Sendiri Pakai Golok
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Villa Sodong, Desa Sodong, Tigaraksa, Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari MRA yang dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam Jenis golok.
Kejadian KDRT itu terjadi pada Senin (24/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Qadri Menyebut MFH dan Neira Sudah Sepakat untuk Berdamai Terkait Konflik Kasus KDRT
Dengan adanya Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrin AKP Subarjo langsung menangkap pelaku KDRT yang berinisial HFY.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, terduga pelaku berinisila HFY ditangkap tak lama setelah kejadian pembacokan tersebut.
Pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri yakni MRA.
Oleh karena itu pelaku HFY siap mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap sang Istri.
“Sudah kami amankan pelaku dan juga barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Hengki, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Sahroni Ingin Kehadiran Direktorat PPA Polri Membebaskan Indonesia dari KDRT pada Perempuan dan Anak
Pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.
“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP.