Tersangka Sabu
Tersangka Sabu 5 Kilogram di Kampung Bahari Ditangkap di Karangbolong Banten pada Kamis (20/1/2022)
Sabu seberat lima kilogram ditemukan di sebuah rumah di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sabu seberat lima kilogram ditemukan di sebuah rumah di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa penemuan itu dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu pada Selasa (11/1/2022).
"Di rumah tersangka didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Namun, di rumah itu, tersangka tidak ada di tempat atau melarikan diri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Zulpan berujar bahwa pihak kepolisian memburu tersangka inisial BP hingga ke Tangerang dan Tasikmalaya.
Baca juga: 10 Orang Komplotan Sindikat Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Bogor
Baca juga: BNN Sita 218,46 Kilogram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi dari Jaringan Tiga Kaltim, Kalbar, dan Riau
Baca juga: Sindikat Narkoba yang Tabrak 5 Motor, 6 Gerobak dan Satu Kios di Tangerang, Bawa 25 Kg Sabu
Tersangka BP kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya.
Hingga pada Kamis (20/1/2022), BP ditemukan di Karangbolong, Pandegelang, Banten.
Ia diringkus polisi tanpa perlawanan.
BERITA VIDEO: Anak Hotman Paris Berangkat ke Inggris Memulai Karir Pengacaranya
Atas perbuatannya BP ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah mengatakan bahwa sabu seberat 5 kg ditemukan di dalam plafon rumah milik BP.
"Semua barang bukti kami temukan di plafon rumah. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu," kata Ashari.