10 Orang Komplotan Sindikat Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Bogor

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor di Cibinong pada Jumat (21/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Polres Bogor membongkar jaringan dan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang beroperasi di wilayahnya.

Sebanyak 10 orang anggota sindikat narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Sepuluh tersangka itu yakni IE (38), PM (27), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), dan SH (56).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Mereka dibekuk dalam operasi selama dua pekan ini," kata Iman Jumat (21/1/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah telepon genggam.

Baca juga: Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar Berkolaborasi Tangani Tanggul Kritis Sungai Citarum

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar Dukung Permintaan Demonstran untuk Pecat Arteria Dahlan dari DPR RI

"Barang bukti berupa 365,20 gram sabu dan 37,81 gfam ganja berhasil kita amankan," ungkapnya.
Menurut Iman, 10 tersangka ini terlibat dalam 9 kasus peredaran narkoba.

"Ada  5 perkara narkotika jenis sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan bahwa ada 2 modus yang digunakan para pengedar narkoba ini.

"Pertama sistem COD atau ketemu langsung dengan pembeli. Kedua sistem tempel dimana narkotika disimpan di suatu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta," tutur Iman.

Baca juga: Tren Covid-19 Kembali Naik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Satgas Siaga

Baca juga: Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menangis Histeris Kala Dengar Vonis Hakim

Tersangka pelaku pengedaran narkoba ini dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika.

"Mereka terancam dikenakan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," pungkas Iman.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved