Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menangis Histeris Kala Dengar Vonis Hakim
Menurut There, saat Nia dan Ardie Bakrie dinyatakan harus melakukan rehabilitasi, sang anak sudah sedih.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie mendapat vonis satu tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie diketahui sontak menangis histeris.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Menurut There, saat anak dan menantu pengusaha Aburizal Bakrie ini dinyatakan harus melakukan rehabilitasi, sang anak sudah sedih.
Apalagi kali ini orangtuanya diberikan vonis hukuman 1 tahun penjara.
"Pas dia dengar mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa melanjutkan.
Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkannya.
Baca juga: Dikepung Ribuan Anggota Aliansi Sunda Karawang, Ketua DPRD Karawang Sepakat Arteria Dahlan Dipecat
Baca juga: Risma, Ahok, dan Bambang Brodjonegoro Dinilai Berpeluang Jadi Kepala Otorita Nusantara
"Habis ada putusan itu, dia boleh video call. Untuk nenangin," kata Theresia.
Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.
Ini karena sebelumnya pihak keluarga sudah memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.
Baca juga: Nur Afifah Balqis, Politikus Cantik yang Jadi Koruptor Termuda, Akun Instagramnya Dicecar Warganet
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," kata There.
Diberitakan sebelumnya, pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Mereka dinyatakan bersalah telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.
Baca juga: Kemensetneg Belum Jawab Usulan Pembentukan Kortas Tipikor Polri
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ardi-bakrie-dan-nia-ramadhani-jko.jpg)