Sirkuit Formula E
Michael Sianipar Tuding Anies dan Jakpro Lepas Tanggungjawab soal Gagalnya Tender Lintasan Formula E
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta masih menunggu penjelasan yang menyeluruh dari penyelenggara. Dia menyebut penyelenggaraan tidak memiliki persiapan matang
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding lepas tanggungjawab soal gagalnya tender pembangunan lintasan Formula E.
Jakpro juga dinilai tidak terbuka soal pelaksanaan Formula E tersebut dengan DPRD DKI Jakarta.
“Soal gagal lelang, pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Jakpro tidak berani bicara secara terbuka apa sebabnya. Semua lempar-lemparan. Ini kan bikin publik makin bingung, kami saja yang tiap hari mengawasi bingung. Balapan lepas tangan bahaya. Artinya, banyak yang tidak clear,” kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar pada Selasa (25/1/2022).
Michael mengatakan pihak penyelenggara Formula E sampai sekarang juga belum mendapatkan sponsor.
Baca juga: Prasetyo Edi Tuding Anies Baswedan Tebang Pilih Laksanakan Perda, Terlalu Utamakan Formula E
Dia menilai waktu penyelenggaraan sudah sangat dekat yaitu pada 4 Juni 2022 mendatang atau tinggal lima bulan lagi.
“Info yang kami dapat, kerjasama sama sponsor semuanya baru lisan. Belum ada yang pasti, waktunya sudah sangat mepet. Balap mobil listrik dengan gaya balap karung ini,” jelas Michael.
Hingga kini, kata Michael, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta masih menunggu penjelasan yang menyeluruh dari penyelenggara. Dia menyebut penyelenggaraan tidak memiliki persiapan yang matang.
“Kami dari PSI, menunggu penjelasan. Kami berharap Pemerintah DKI Jakarta terbuka, kalau tidak mampu bilang, jangan dipaksa, nanti sirkuitnya jeblos. Tambah molor, tambah panik, pasti berantakan,” ucapnya.
Seperti diketahui, lelang tender pembangunan lintasan Formula E gagal. Pemberitahuan gagal itu terlihat dari situs e-Procurement Jakpro.
Baca juga: Kerabat Kenang Mendiang Maura Magnalia, Keinginan Kuatnya Menjadi Dosen dan Pekerja Kreatif
Baca juga: Warga Aceh Geger, Seorang Pria Mengaku sebagai Imam Mahdi saat Berlangsung Pengajian Rutin
“Jasa rancang bangun proyek pembangunan lintas balap Formula E (gagal),” bunyi situs JakPro yang dilihat Wartakotalive.com Selasa, (25/1/2022).
Usai rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Senin, (24/1/) kemarin, awak media mencoba bertanya dengan Direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sekaligus Managing Director Formula E Gunung Kartiko terkait pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara.
Namun, Gunung enggan menjawab pertanyaan dari awak media. Gunung hanya menjawab dengan singkat bahwa proses lelang proyek sirkuit Formula E itu belum selesai.
“Tunggu saja, belum (selesai) sih, belum," singkatnya.
Baca juga: Mustofa Sarankan Giring Terus Bikin Konten Nyanyi di Dekat JIS,Siapa Tahu Diundang Anies Check Sound
Pras sebut Anies pilih kasih perda
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kekeh melaksanakan Formula E dengan menyebut melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019.
Menurutnya, Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee formula E Rp 560 miliar,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Dipolisikan hingga Diburu Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Minta Maaf soal Pernyataan Jin Buang Anak
Menariknya, kta politikus PDI Perjuangan ini, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan.
Sementara, Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
“Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Pras sapaan karibnya menyampaikan, jika Gubernur menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.
Baca juga: Omicron Mengganas, Jumlah Kasus di Jakarta Tembus 1.313, Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” ucapnya.
Pras juga meminta Anies tidak berlindung di balik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E.
Apalagi, untuk melaksanakan event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.
“Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.
Baca juga: Novianti Maulani Pilih Mundur dari Pengurus PDIP, Martabatnya sebagai Orang Sunda Direndahkan
Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda,” ujar Anies dalam YouTube Total Politik, dikutip Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Setelah Kereta Cepat, Jokowi Kembali Revisi Janjinya, Kali Ini Setujui Bangun IKN Bebani Duit Negara
Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.
“Tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan,” imbuhnya. (Yolanda/faf)