Korban Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba dan Remaja Nakal, Dipekerjakan tapi Tak Digaji

Hasilnya, tersangka dugaan kasus suap itu diduga mempekerjakan puluhan orang tanpa dibayar.

istimewa
Polri memeriksa kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memeriksa kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Hasilnya, tersangka dugaan kasus suap itu diduga mempekerjakan puluhan orang tanpa dibayar.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan tim gabungan Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sang Tersangka Koruptor Diduga Siksa Pekerja

Tim gabungan itu berasal dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, hingga intelijen, untuk menelusuri kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penghuni kerangkeng manusia itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Mereka tidak dibayar sepeser pun oleh Terbit.

Baca juga: Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat Diduga Tembus 40 Orang

"Mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati, dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar."

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menyatakan, penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.

Baca juga: Luhut Bilang Kasus Omicron di Indonesia Tak Melonjak karena Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan, didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba."

"Dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja, yang mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," jelas Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan kepada pihak keluarga.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Tak Utak-atik Barang Bukti Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang."

"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," beber Ramadhan.

Pekerja Tidak Digaji 

Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Terbit juga menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat, di KPK. 

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Langkat, Sumatera Utara, bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Usai Dikecam karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf

Anis mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikkan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.

Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja, setelah mereka bekerja.

Baca juga: PKS: Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg pada Pemilu 2019 tapi Setelah Itu Tidak Aktif di Kepengurusan

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut tidak punya akses ke mana-mana.

"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak, yakni hanya dua kali sehari.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.626 Orang, Dua Pasien Meninggal

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji."

Baca juga: Dua Pasien Omicron di Indonesia Wafat, Epidemiolog: Dari Sisi Kerawanan Tak Beda dengan Varian Lain

"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," tutur Anis.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dan jajarannya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved