Komnas HAM Minta Polisi Tak Utak-atik Barang Bukti Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, rencananya tim investigasi tersebut akan dikirim pekan ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM segara mengirim tim investigasi, terkait dugaan perbudakan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, rencananya tim investigasi tersebut akan dikirim pekan ini.
Hal tersebut menindaklanjuti aduan dari Migrant Care terkait dugaan praktik perbudakan di rumah Terbit.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
"Kenapa kami harus cepat? Karena karakter kasus kayak begini dalam konteks skenario hak asasi manusia, memang harus cepat."
"Apalagi kalau ada dugaan terjadi penyiksaan, terlambat sedikit kita akan semakin meruntuhkan kemanusiaannya," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Anam menjelaskan, investigasi tersebut bakal mendalami kondisi terkini para korban, mengapa di rumah tersebut ada penjaranya, kenapa di penjara ada sekian orang, lalu kenapa di penjara ada orang yang mengalami luka-luka?
Baca juga: Boyamin Saiman Bilang OTT Kini Tak Bermutu, KPK: Butuh Kerja Sama, Bukan Ujaran Tanpa Fakta
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga akan mengantisipasi para korban dihilangkan dan sebagainya.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, ya tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya."
"Ya harus dijalankan pemidanaannya. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya. Bisa kena korupsinya, penyiksaannya, perdagangan orangnya," papar Anam.
Baca juga: Tak Cuma Ubah Warna, Polri Juga Bakal Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan
Anam juga meminta aparat kepolisian memastikan keberadaan 40 korban.
"Memastikan minimal 40 orang ini ada keberadaannya."
"Sehingga ketika kami datang ke sana, bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas kepolisian," ucap Anam.
Baca juga: Polri Pastikan Perubahan Warna dan Pemasangan Cip di Pelat Nomor Kendaraan Gratis
Anam juga meminta agar bukti di lokasi, saksi, dan hal terkait lainnya, tidak diutak-atik.
"Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya, dan sebagainya, tidak mengalami perubahan," harap Anam.
Anam menekankan, apabila nantinya ditemukan adanya perubahan signifikan terkait hal tersebut, maka publik akan mempertanyakannya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 Januari 2022: Suntikan Pertama 181.377.519, Dosis Kedua 124.334.472