Satu dari Lima Mobil Arteria Dahlan di Basemen Gedung DPR Tunggak Pajak Hingga Rp10,8 Juta

Arteria beralasan semua mobilnya dititipkan di parkiran DPR, lantaran rumahnya sedang direnovasi.

TRIBUNNEWS/Vincentius Jyestha
Lima mobil terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang DPR. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lima mobil anggita Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, memiliki pelat nomor sama, yakni 4196-07 dengan logo Polri.

Lima mobil mewah milik Arteria itu adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.

Arteria beralasan semua mobilnya dititipkan di parkiran DPR, lantaran rumahnya sedang direnovasi.

Baca juga: Usai Penyebaran Omicron, Pandemi Covid-19 Diprediksi Bakal Jadi Epidemi, Bukan Endemi

"Itu karena memang gue taruh situ semua mobilnya, sama kayak mobil taruh di garasilah."

"Ini karena lagi proses pengecatan di rumah, jadi susah, lagi diperbaiki ini di rumah," tuturnya.

Setelah polemik pelat mobil itu ramai, Arteria akhirnya mengganti pelat nomor yang sama itu ke pelat nomor aslinya.

Baca juga: Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Mobil dengan merek Nissan Terra kini terpasang menggunakan pelat B 1418 TJS.

Sedangkan mobil Nissan Livina menggunakan pelat B 1871 WZX.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar masih menggunakan nopol 4196-07.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ringkus Hakim PN Surabaya, Berawal dari Permohonan Pembubaran Perusahaan

Dari penelusuran di situs Samsat DKI Jakarta, satu dari lima mobil milik Arteria Dahlan itu ternyata juga menunggak pajak kendaraan.

Mobil Arteria yang menunggak pajak, menurut data di situs Samsat DKI, adalah Nissan Terra dengan nomor pelat B 1418 TJS.

Mobil itu sudah menunggak pajak kendaraan lebih dari setahun.

Baca juga: Bantah Terima Suap, Hakim Itong: Seperti Dongeng, Saya Baru Tahu Ada Uang Rp1,3 Miliar

Jatuh tempo pembayaran pajak mobil berwarna putih itu seharusnya pada 2 September 2020.

Namun, hingga kini pajak mobil buatan tahun 2018 itu belum dibayarkan.

Total pajak mobil tersebut yang belum dibayarkan mencapai Rp10.815.300, termasuk denda keterlambatan sebesar Rp2.046.300.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved