Kamis, 21 Mei 2026

Virus Corona

Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan isolasi bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan isolasi bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron.

Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Nomor Polisi Lima Mobil Arteria Dahlan Sama, IPW: Ini Pelanggaran Hukum, Polisi Jangan Diam!

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi lewat keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022)

Dalam surat edaran baru ditetapkan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis tersebut adalah:

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari: Rekor Tertinggi di 2022, Pasien Positif Tambah 2.116 Orang

• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah;

• Tidak memiliki komorbid;

• Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan

• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;

• Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

• Dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca juga: KPU Berharap DPR Putuskan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 pada Masa Sidang Saat Ini

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan Dinas Kesehatan. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved