Pria yang Setubuhi Anak Tirinya di Bekasi Diringkus Polisi

AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, persetubuhan anak di bawah umur dialami korban STK (14) yang dilakukan oleh tersangka JH (50)

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Polres Metro Bekasi konpers ungkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri, Jumat 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi meringkus JH (50), seorang pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, di Kampung Cilangkara RT 001/001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, persetubuhan anak di bawah umur dialami korban STK (14) yang dilakukan oleh tersangka JH, yang merupakan ayah tirinya.

JH Sedikitnya telah 10 (sepuluh) kali melakukan persetubuhan terhadap korban secara paksa dan di bawah ancaman.

Perbuatan JH tanpa diketahui langsung oleh ibu korban di rumahnya.

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga bulan September 2020 sekira jam 13.00, pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah berulangkali setiap siang hari di rumahnya ketika Istrinya sedang bekerja,"jelas AKBP Deddy Supriyadi saat Conference Press di Aula Polres Metro Bekasi , Jumat (20/01/2022).

Menurut Deddy, pelaku melakukan perbuatannya saat istrinya bekerja di lapak limbah untuk menyortir atau memilih barang bekas.

Baca juga: Siswa dan Guru Terpapar Covid-19, SMKN 35 Jakarta Dilockdown, PTM 100 Persen Dihentikan

Baca juga: Atur Lalu Lintas, Polantas Ditabrak Motor di PGC

Kemudian setiap siang, ia selalu meminta izin kepada istrinya untuk kembali ke rumah dengan alasan mengambil makanan dan minuman di rumah.

"Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan di ruang depan televisi," ucap Deddy.

Dalam aksi bejadnya itu, JH kerap menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah jika mengadu ke ibunya.

Baca juga: Keturunan Mak Erot Geram Namanya Dicatut oleh Oknum Pijat Vitalitas Pria Abal-Abal

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ringkus Hakim PN Surabaya, Berawal dari Permohonan Pembubaran Perusahaan

Pelaku juga mengiming-imingi korban akan membelikan handphone jika mau menuruti kemauannya untuk disetubuhi.

Selain itu, JH mengancam akan menyebar fitnah kepada warga desa dengan cara mengarang cerita bahwa korban telah bersetubuh dengan kakak tirinya.

"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara,"lanjutnya

Mendapat laporan pengaduan Ibu korban, petugas dari Polsek Serang Baru melakukan olah TKP di rumah korban. Sebelumnya saat itu pelaku JH sudah melarikan diri.

Baca juga: Kurir Makanan Ngaku Dikeroyok Eks Suami Kekasihnya di Jalan Ciledug Raya, Dua Giginya Patah

Penyidik Reskrim Serang Baru mulai mengejar pelaku sampai ke sejumlah daerah.

Diantaranya Pantai Pakis Karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang, Subang, Jawa Barat, bahkan hingga ke Muara Enim, Palembang, lalu juga ke Grand Canyon, Karawang dan akhirnya ke Marunda Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved