Pria yang Setubuhi Anak Tirinya di Bekasi Diringkus Polisi
AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, persetubuhan anak di bawah umur dialami korban STK (14) yang dilakukan oleh tersangka JH (50)
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Polres Metro Bekasi konpers ungkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri, Jumat
"Tersangka di tangkap pada Sabtu, tanggal 15 Januari 2022, pukul 16.00 WIB, di lapak rongsokan Tanah Merah, Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara," tuturnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah satu buah celana dalam, satu buah baju milik korban, satu buah rok panjang warna biru, satu buah celana panjang warna coklat dan hasil visum et repertum.
Tersangka dijerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polres-metro-bekasi-konpers-ungkap-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-tiri-jumat.jpg)