Meski Ada Peningkatan Kasus Covid-19, PPKM DKI Jakarta di Level 2
Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun tidak ada pengetatan level PPKM, masyarakat tetap harus waspada terhadap virus Covid-19
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memutuskan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, selama sepekan kedepan meskipun angka Covid-19 sedang meningkat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan, meskipun tidak ada pengetatan level PPKM, masyarakat tetap harus waspada terhadap virus Covid-19 terutama varian Omicron yang sedang meningkat signifikan di Ibu Kota.
"Pak Jokowi, Pak Luhut, semua mengingatkan kita harus lebih hati-hati walaupun Jakarta masih di level 2, tapi ada peningkatan Omicron," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022) malam.
Ariza menuturkan bahwa varian Omicron tidak berbahaya jika dibandingkan dengan varian lainnya.
Namun, Omicron tetap virus yang harus diwaspadai lantaran penularan lebih cepat.
"Kami minta masyarakat laksanakan prokes dengan ketat, disiplin, dan bertanggung jawab, mohon perhatiannya jangan kendor," tambahnya.
Baca juga: Tak Berkutik, 2 Pengeroyok TNI Hingga Tewas yang Buron, Diringkus Polisi
Baca juga: Sekjen Inkopas Protes Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng yang Tidak Adil
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga menyebut, salah satu alasan mengapa level PPKM DKI Jakarta tetap berada di level 2, sebab mayoritas masyarakat DKI sudah melakukan vaksinasi bahkan hingga dosis ketiga.
"Capaian booster kita cepat, vaksinasi (dosis 1 dan 2) sudah diatas 120 persen ya," tambahnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Baca juga: Polri Benarkan Mobil Bernopol 4196-07 Punya Arteria Dahlan, kenapa Ada Lima Kendaraan Berpelat Sama?
Baca juga: Pedagang Roti di Kota Bekasi Gagal Jadi Korban Begal Setelah Bertarung dengan Enam Pelaku Remaja
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Ini Wajah Hakim PN Surabaya yang Diciduk KPK, Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara
Baca juga: Di Depan Para Pekerja Sektor Kontruksi, M Izaddin Jelaskan Pentingnya Program Jamsostek
Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.
"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ucap Anies pada keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ariza-0701-soe.jpg)