Meski Ada Peningkatan Kasus Covid-19, PPKM DKI Jakarta di Level 2
Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun tidak ada pengetatan level PPKM, masyarakat tetap harus waspada terhadap virus Covid-19
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Tak Berkutik, 2 Pengeroyok TNI Hingga Tewas yang Buron, Diringkus Polisi
Baca juga: Sekjen Inkopas Protes Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng yang Tidak Adil
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sebagai informasi, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2 Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Sekjen HMS Hardjuno Wiwoho Sebut Dana Pengembalian PNBP Kasus BLBI Belum Mencapai 10 Persen
Baca juga: Sekjen HMS Hardjuno Wiwoho Sebut Dana Pengembalian PNBP Kasus BLBI Belum Mencapai 10 Persen
Diketahui dalam aturan tersebut, supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Lalu, Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian.
Untuk perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Demikian untuk, Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran atau rumah makan di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Serta untuk ketentuan di tempat ibadah selama PPKM Level 2 adalah jumlah orang maksimal 75 persen atau 75 orang. Selanjutnya fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen. (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ariza-0701-soe.jpg)