Viral Media Sosial

Kasus Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Naik Penyidikan, Alvin Lim Minta Aparat Tegakkan Hukum

Kasus Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Naik Penyidikan, Alvin Lim Minta Aparat Tegakkan Hukum. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

Sugi mengungkapkan, RSO diduga secara aktif menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia.

Hal tersebut terekam dalam sebuah video yang kini menjadi bukti dalam laporan.

"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar," kata Sugi.

Baca juga: Berada di Daerah Rendah, Banjir di Kecamatan Babelan Bekasi Sulit Dituntaskan

Baca juga: Majelis Adat Sunda Tak Sudi Cabut Laporan Polisi Meskipun Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf

Atas peningkatan status ke tingkat penyidikan, Sugi meminta RSO taat terhadap proses hukum yang berjalan.

Sebab, polisi memiliki kewenangan dalam pemanggilan RSO.

Sehingga apabila tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, polisi bisa melakukan penjemputan paksa sesuai yang diatur dalam KUHP.

"Saya berharap kasus ini bisa terus berjalan hingga ke pengadilan, agar para korban mendapat keadilan," ungkap Sugi.

"Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa hukum akan tajam pula ke atas," tutupnya.

Terkait hal tersebut, Warta Kota mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Namun, pesan singkat maupun panggilan telepon tidak berbalas hingga berita ini dinaikkan.

Diberitakan sebelumnya, Raja Sapta Oktohari selaku mantan Direktur PT MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp 18 miliar.

Tidak tinggal diam, Raja Sapta Oktohari melaporkan balik para pelapornya atas tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) ITE ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ pada Jumat (10/5/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved