Viral Media Sosial
Kasus Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Naik Penyidikan, Alvin Lim Minta Aparat Tegakkan Hukum
Kasus Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Naik Penyidikan, Alvin Lim Minta Aparat Tegakkan Hukum. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) kini berstatus dalam penyidikan.
Terkait hal tersebut, Pengacara Para Korban PT MPIP, Alvin Lim minta aparat untuk menegakkan hukum.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kasus dugaan Investasi bodong tersebut.
Penyidik pun dimintanya untuk melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan.
“Juga kepada kejaksaan untuk tidak mempersulit penanganan kasus Investasi Bodong dengan modus P19 Mati sehingga Kasus nantinya di SP3,” kata Alvin kepada wartawan pada Kamis (20/1/2022).
Tak hanya itu, Alvin menyebut, Jaksa Agung harus tegas menegakkan hukum sesuai tupoksi dan undang-undang yang berlaku.
Sebab, penegakan hukum penting untuk menjaga stabilitas bangsa.
“Presiden harus mulai menegakkan hukum dan membenahi kasus investasi bodong, karena kasus investasi bodong inilah penyebab rusaknya ekonomi negara,” jelasnya.
Baca juga: Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Alvin juga meminta kepada masyarakat agar berani membuat laporan jika menjadi korban investasi bodong.
Dengan begitu warga bisa mendapat keadilan.
"LQ menghimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 agar ditangani secara profesional dan tuntas," jelasnya.
Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) menjadi penyidikan.
Mantan Direktur PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) itu dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp18 miliar yang dihimpun dari dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia.
"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari," ujar Kuasa Hukum para korban PT MPIP, Sugi pada Kamis (20/1/2022).