Viral Media Sosial

Kasus Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Naik Penyidikan, Alvin Lim Minta Aparat Tegakkan Hukum

Kasus Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Naik Penyidikan, Alvin Lim Minta Aparat Tegakkan Hukum. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) kini berstatus dalam penyidikan.

Terkait hal tersebut, Pengacara Para Korban PT MPIP, Alvin Lim minta aparat untuk menegakkan hukum.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kasus dugaan Investasi bodong tersebut.

Penyidik pun dimintanya untuk melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan.

“Juga kepada kejaksaan untuk tidak mempersulit penanganan kasus Investasi Bodong dengan modus P19 Mati sehingga Kasus nantinya di SP3,” kata Alvin kepada wartawan pada Kamis (20/1/2022).

Tak hanya itu, Alvin menyebut, Jaksa Agung harus tegas menegakkan hukum sesuai tupoksi dan undang-undang yang berlaku.

Sebab, penegakan hukum penting untuk menjaga stabilitas bangsa.

“Presiden harus mulai menegakkan hukum dan membenahi kasus investasi bodong, karena kasus investasi bodong inilah penyebab rusaknya ekonomi negara,” jelasnya.

Baca juga: Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Alvin juga meminta kepada masyarakat agar berani membuat laporan jika menjadi korban investasi bodong.

Dengan begitu warga bisa mendapat keadilan.

"LQ menghimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 agar ditangani secara profesional dan tuntas," jelasnya.

Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) menjadi penyidikan.

Mantan Direktur PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) itu dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp18 miliar yang dihimpun dari dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia.

"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari," ujar Kuasa Hukum para korban PT MPIP, Sugi pada Kamis (20/1/2022).

Sugi mengungkapkan, RSO diduga secara aktif menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia.

Hal tersebut terekam dalam sebuah video yang kini menjadi bukti dalam laporan.

"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar," kata Sugi.

Baca juga: Berada di Daerah Rendah, Banjir di Kecamatan Babelan Bekasi Sulit Dituntaskan

Baca juga: Majelis Adat Sunda Tak Sudi Cabut Laporan Polisi Meskipun Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf

Atas peningkatan status ke tingkat penyidikan, Sugi meminta RSO taat terhadap proses hukum yang berjalan.

Sebab, polisi memiliki kewenangan dalam pemanggilan RSO.

Sehingga apabila tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, polisi bisa melakukan penjemputan paksa sesuai yang diatur dalam KUHP.

"Saya berharap kasus ini bisa terus berjalan hingga ke pengadilan, agar para korban mendapat keadilan," ungkap Sugi.

"Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa hukum akan tajam pula ke atas," tutupnya.

Terkait hal tersebut, Warta Kota mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Namun, pesan singkat maupun panggilan telepon tidak berbalas hingga berita ini dinaikkan.

Diberitakan sebelumnya, Raja Sapta Oktohari selaku mantan Direktur PT MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp 18 miliar.

Tidak tinggal diam, Raja Sapta Oktohari melaporkan balik para pelapornya atas tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) ITE ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ pada Jumat (10/5/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved