Kasus Investasi Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur Digugat oleh Tiga Orang TKI di Hongkong Terkait Program Investasi Tabung Tanah
PN Tangerang, Banten, menggelar sidang perdata kasus gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menggelar sidang perdata kasus gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz kondang itu kembali digugat, kali ini giliran gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi yang merupakan TKI di Hongkong.
Dalam sidang perdana itu masing-masing pihak diwakilkan kuasa hukum saja.
“Hari ini sidang pertama dari gugatan tiga orang, korban daripada investasi tabung tanah, ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?
Baca juga: Hotel Siti Milik Ustaz Yusuf Mansur Sepi Karena Sedang dalam Perkara Hukum, Begini Penampakannya
Baca juga: Perkara Hukum yang Sedang Dialami Ustaz Yusuf Mansur Membuat Hotel Siti Menjadi Sepi Pengunjung
”Ini sidang pertama, tadi pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi,” ujar Asfa.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.
Mereka beranggapan bahwa program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
BERITA VIDEO: Seberapa Tahun Pun Hukuman Gaga Tak Bakal Cukup
”Kasusnya mengenai investasi tabung tanah. Jadi penggugat tiga orang. Mereka pada waktu itu bekerja di Hongkong," kata Asfa.
"Saat itu datang ke sana, di pengajian menawarkan invetasi tabung tanah. Apa tabung tanah? Itu pun juga tidak clear, karena hanya ditawatkan satu meter persegi tabung tanah seharga Rp 2,2 juta. Yang mana harus didaftarkan sebagai anggota koperasi Merah Putih,” beber Asfa.
“Kenapa kami menggugat?, karena sejak mereka invetasi sampai hingga hari ini, satu tidak ada laporan mengenai invetasi, untuk apa? Tabung tanah itu apa sendiri, kami tidak mengerti? Mudah-mudahan dalam persidangan nanti bisa dijelaskan apa yang dimaksus investasi tabung tanah itu,” tutur Asfa.
Sejak melakukan investasi sekitar tahun 2014, beberapa kali para korban yang berada di Hongkong mencoba menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur.
”Waktu itu dikasih website, email, tidak pernah dibalas. Bahkan, ada yang dikasih nomor telephone, mungkin sudah tidak bisa lagi. Nah ini kemudian jadi pertanyaan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada.