Berita Jakarta

Sering Langgar Lalin, Polda Metro Jaya Perketat Pengurusan STNK Khusus Pejabat hingga TNI/Polri

Polda Metro Jaya akan tindak pelanggaran lalu lintas dengan pelat mobil dinas, mobil TNI hingga Kedubes

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/Ihsanudin
Ilustrasi - Polda Metro akan perketat pengurusan izin STNK milik pejabat termasuk Kedubes hingga TNI/Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelat kendaraan nomor khusus, Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK khusus atau rahasia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa dalam tiga hari saja sudah 124 mobil berpelat nomor khusus (kepemilikan pejabat hingga TNI) melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran beragam mulai dari langgar ganjil genap, penggunaan rotator dan sirine tidak sesuai, dan juga bahu jalan.

"Maka selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Pengetatan berlaku baik untuk permohonan baru atau perpanjangan STNK khusus dan rahasia.

Baca juga: Hasil Sidak PTM di Jakarta, Siswa Antusias hingga Menimbulkan Banyak Pelanggaran Prokes

Surat permohonan juga harus ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon.

Hal itu juga berlaku bagi perpanjangan STNK khusus.

"Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya ketika akan diperpanjang kami akan ketatkan persyaratan," jelas Sambodo.

Sehingga tidak semua STNK rahasia atau khusus mendapatkan izin perpanjangan.

Apalagi kata Sambodo, massa berlaku STNK khusus atau rahasia hanya satu tahun.

Sebelumnya pelanggar pelat nomor dewa bertambah. Sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Atau Bukan Hanya Komnas HAM

Baca juga: Bisnis Minuman Gibran Rakubuming Dapat Suntikan Rp 71 M, Si Pemodal Kasih Pembelaan

Baik pelat nomor biasa ataupun pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.

Sambodo mengatakan bahwa sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.

Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved