Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Atau Bukan Hanya Komnas HAM
Menurutnya masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan tugas Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, lembaga negara yang berhak menyatakan sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan, hanya Komnas HAM.
Mahfud menegaskan hal tersebut, karena menurutnya masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan tugas Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
"Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM."
Baca juga: Tak Permasalahkan Presidential Threshold, Sekjen Gerindra: Kita Junjung Tinggi Kesepakatan
"Ada kejahatan berat, tindak pidana berat, itu bukan pelanggaran HAM berat, ya itu tindak pidana berat saja, beda istilahnya dalam hukum," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).
Mahfud menjelaskan, yang dimaksud dengan tindak pidana berat dalam hukum adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Sedangkan yang termasuk pelanggaran HAM berat, kata dia, adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan.
"Tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan, dan itu hanya ditetapkan Komnas HAM," terang Mahfud.
Pemerintah Bakal Usut Empat Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah juga akan mengusut tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di atas tahun 2000, selain kasus Paniai.
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
Sebanyak 9 kasus di antaranya, kata dia, terjadi sebelum tahun 2000.
Baca juga: Polri Tegaskan Kontak Tembak di Papua Terjadi karena KKB Menyerang Aparat, Bukan Sebaliknya
Sementara empat kasus lainnya, lanjut dia, terjadi setelah tahun 2000.
Mahfud mengatakan, menurut pasal 43 UU 26/2000, yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM Ad Hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut, kata dia, dibentuk atas usul DPR.
Baca juga: Jadi Lokasi Penemuan Kasus Pertama Omicron, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Diisolasi Tujuh Hari
Sedangkan kasus yang terjadi setelah tahun 2000, atau setelah lahirnya UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, diadili oleh pengadilan HAM.