Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Atau Bukan Hanya Komnas HAM
Menurutnya masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan tugas Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
"Nah, ini kita mulai dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).
Tiga kasus selain Paniai tersebut adalah peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.
Baca juga: 4 Tindakan yang Harus Segera Dilakukan untuk Mencegah Penyebaran Omicron Meluas di Indonesia
Terkait kasus Paniai, kata Mahfud, Presiden telah memerintahkan agar Jaksa Agung melakukan penyidikan umum.
Atas dasar itu, kata Mahfud, Jaksa Agung kemudian membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum tersebut.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," ungkap Mahfud.
Baca juga: Dugaan Mafia Karantina, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Cari Penyebab Omicron Masuk Indonesia
Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
Upaya tersebut merupakan jalur lain pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
"Selain itu ada jalur lain, ada pengadilan HAM ad hoc, ada pengadilan HAM, lalu ada KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan atas masalah yang non hukum, non yudisial."
"Itu juga sekarang kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," jelas Mahfud. (Gita Irawan)