Berita Jakarta

Sering Langgar Lalin, Polda Metro Jaya Perketat Pengurusan STNK Khusus Pejabat hingga TNI/Polri

Polda Metro Jaya akan tindak pelanggaran lalu lintas dengan pelat mobil dinas, mobil TNI hingga Kedubes

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/Ihsanudin
Ilustrasi - Polda Metro akan perketat pengurusan izin STNK milik pejabat termasuk Kedubes hingga TNI/Polri 

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Maka kata Sambodo, dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut, sejak Senin (17/1/2022) pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus.

Selama tiga hari ini, terhitung sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia ditilang dengan berbagai jenis pelanggaran.

"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator, dan sirine," jelasnya.

Baca juga: Viral Medsos Sopir Ambulans Terjebak Macet hingga Bayi Meninggal, Salahkan Polisi Bikin Aturan

Atas hal tersebut, Sambodo meminta para pengguna atau pemilik kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia agar tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya diketahui penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.

Selanjutnya pelat nomor TNI dan Polisi dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique)  atau CC (corps consulaire). (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved