Berita Jakarta

Punya Pandangan Berbeda, Kadin DKI Ingatkan Apindo Tak Perlu Gugat Anies di PTUN Jakarta terkait UMP

Kadin lebih memilih tidak mengajukan gugatan terkait UMP DKI 2022 demi kondusivitas di Ibu Kota.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (tengah) di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta menilai, sebetulnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tidak perlu melayangkan gugatan perdata terkait UMP 2022 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Anies yang merevisi UMP tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Anies yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang naik 5,1 persen. Sebab dalam aturan itu terdapat turunan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

SK Kadisnakertrans dan Energi itu menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan upah sesuai UMP 5,1 persen, dapat membayar upah sesuai Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 sebesar 0,85 persen. Atas dasar itulah, Diana menganggap Apindo sebetulnya tidak perlu menggugat Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Demi Dapat Minyak Goreng Murah Lebih Dari Satu, Emak-emak di Tangerang Ajak Anak dan Suami 

“Kan sudah ada SK Kadisnakertrans dan Energi, itu (kemampuan UMP 0,85 persen) bisa diajukan dan di situ formulirnya saja sudah disiapkan,” kata Diana di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Diana mengaku tidak bisa menghalangi niat Apindo untuk melayangkan gugatannya kepada Anies.

Namun sebagai organisasi induk para pengusaha, Kadin lebih memilih tidak mengajukan gugatan demi kondusivitas di Ibu Kota.

“Kami (Kadin DKI) tidak ada gugatan dan kami kebetulan adalah wadahnya organisasi pengusaha, salah satunya Apindo. Nah Apindo itu adalah anggota kami,” ujar Diana

Baca juga: Kasudin Bina Marga Jaksel Bantah Anak Buahnya Bantu Pengusaha Bongkar Trotoar di Jalan RS Fatmawati

“Kadin memang induknya organisasi, sehingga mereka (Apindo) menyampaikan dan kami pada waktu itu memberikan masukan bahwa sebenarnya yang paling terpenting adalah pengusaha bagaimana membuat kondusivitas berusaha, khususnya di DKI Jakarta,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Diana meminta kepada koleganya untuk menyudahi polemik ini.

Sebagai daerah yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta masih menjadi sorotan dan tolok ukur publik dalam berbagai hal.

“Jadi, kalau kita harus saling bersitegang sepertinya bukan waktunya lagi. Kita ini Ibu Kota Negara, tidak harus lagi berbicara masalah UMP sebenarnya, tetapi bagaimana ke depan membuat kondusivitas yang lebih penting. Ini kan setelah selesai pandemi, kita harus mulai bangkit lagi, harusnya kita berbicara ke depan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Baca juga: Anies Digugat DPP Apindo, Wagub Ariza Sebut Putusan UMP 2022 DKI Diambil dengan Banyak Pertimbangan

Baca juga: Akui Jokowi Terlibat di Proyek Satelit Kemenhan, Begini Penjelasan Mahfud MD

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini  pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Terakhir atau kelima  agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved