Pemprov DKI Siap Patahkan Gugatan Apindo soal UMP 2022
Menurut Yayan tidak ada cara lain bagi Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan ini yakni dengan cara menunjukkan fakta dan argumen
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan perdata dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait UMP 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana.
“Kalau kami gugatan apapun dan materi apa gugatannya, siap saja. Harus siap dan memang selalu siap,” kata Yayan, Rabu (19/1/2022) malam.
Menurut Yayan tidak ada cara lain bagi Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan ini yakni dengan cara menunjukkan fakta dan argumen untuk mematahkannya.
Sebab langkah mediasi tidak tersedia dalam gugatan PTUN, seperti halnya di Pengadilan Negeri.
“Kalau PTUN gak ada mediasi, kecuali di PN ada mediasi. Jadi, dihadapi saja siapapun pengugguatnya, masak lari-lari (kabur),” ucap Yayan.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta menilai, sebetulnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tidak perlu melayangkan gugatan perdata terkait UMP 2022 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Kisah Warga Sambangi 5 Minimarket Buru Minyak Goreng Rp14 Ribu Perliter
Baca juga: 4 Warga Kota Tangerang Dipastikan Positif Omicron
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Anies yang merevisi UMP tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Anies yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang naik 5,1 persen.
Sebab dalam aturan itu terdapat turunan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Baca juga: Lebih Tambun, Massa Otot dan Lemak Kevin Sanjaya Cs Tidak Proporsional Setelah Libur
Baca juga: Pemprov DKI Siap Dipanggil Kemendagri, Bahas Nasib Jakarta yang Tak Jadi Ibu Kota Lagi
SK Kadisnakertrans dan Energi itu menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan upah sesuai UMP 5,1 persen, dapat membayar upah sesuai Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 sebesar 0,85 persen.
Atas dasar itulah, Diana menganggap Apindo sebetulnya tidak perlu menggugat Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021 lalu.
“Kan sudah ada SK Kadisnakertrans dan Energi, itu (kemampuan UMP 0,85 persen) bisa diajukan dan di situ formulirnya saja sudah disiapkan,” kata Diana di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022).
Seperti diketahui, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: BPBD DKI Pastikan Penyebab Banjir di Jakarta Adalah Curah Hujan Ekstrem
Baca juga: 6 Peran Orangtua Menghadapi Kecemasan Anak Jelang Pelaksanaan UTBK
Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen.