Pemprov DKI Siap Dipanggil Kemendagri, Bahas Nasib Jakarta yang Tak Jadi Ibu Kota Lagi
Terkait hal itu, kata Yayan, nantinya Pemprov DKI Jakarta harus siap dipanggil Kemendagri guna membahas status DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan bahwa terkait status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota yang akan berakhir, sangat tergantung dari kapan status resmi Kalimantan Timur (Timur) ditetapkan sebagai Ibu Kota baru.
"Nanti dilihat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Sejak kapan Ibu Kota dipindahkan secara resmi. Kan nanti ada di UU. Kita ikutin itu. Berarti DKI status bukan Ibu Kota lagi tergantung kapan statusnya ditetapkan di Kaltim sebagai Ibu Kota. Misalnya bulan januari 2022, ya otomatis sejak itu status DKI bukan Ibu Kota lagi. Jadi kita ikuti ketentuan regulasi dari Pempus," ucapnya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Terkait hal itu, kata Yayan, nantinya Pemprov DKI Jakarta harus siap dipanggil Kemendagri guna membahas status DKI Jakarta pasca UU IKN Nusantara disahkan.
"Kita dapat arahan dari Kemendagri dengan adanya UU IKN, DKI harus siapkan apa kalau memang sudah tidak jadi Ibu Kota," tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah memberi nama Nusantara sebagai nama Ibu Kota negara baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetuk Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Baca juga: BPBD DKI Pastikan Penyebab Banjir di Jakarta Adalah Curah Hujan Ekstrem
Baca juga: Waduh, Puluhan Truk Pengangkut Komoditi di Pasar Induk Tanah Tinggi, Parkir di Pinggir Jalan Utama
Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan mulai pada tahun 2024.
Lalu bagaimana nasib status DKI Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota baru?
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan segera melakukan pengkajian untuk merumuskan status Jakarta ke depan dengan melibatkan para pakar, Kementerian serta kepala negara.

Baca juga: 6 Peran Orangtua Menghadapi Kecemasan Anak Jelang Pelaksanaan UTBK
Baca juga: Serial Layangan Putus Viral, Karena Adegan Mesra Reza Rahadian, Putri Marino dan Anya Geraldine?
"Kita akan mengusulkan dengan tidak menjadi Ibu Kota kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa sekalipun bukan ibu kota nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Iya, tentu nanti setelah disahkan UU IKN tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU keistimewaan DKI Jakarta.Tentu kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu," tambahnya.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap setelah Ibu kota berpindahnya ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota bisnis layaknya kota-kota besar lainnya di dunia.
Baca juga: Misi Sudirman Sebagai Pengganti Angelo, Bawa Persija ke Jalur Kemenangan dan Finish di Tiga Besar
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, RLC Tangsel Minta Warga Terpapar Tak Isoman di Rumah
"Jakarta akan menjadi pusat perekonomian, perdagangan di Indonesia dan menjadi pusat pendidikan dan juga pusat kesehatan di samping pusat lainnya tentu bisa menjadi pusat seni budaya dan sebagainya," papar dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui nama ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.
Perempuan di Bandung Belajar Angklung Bersama Srikandi Ganjar Jawa Barat |
![]() |
---|
Wisata Jakarta - 5 Lokasi Bermain Bowling di Jakarta, Mulai dari Harga Rp 35.000 Per Orang |
![]() |
---|
Jika Ada Kompromi Antara Surya Paloh dan Jokowi, Reshuffle Dinilai Tak Bakal Terjadi, Anies Terancam |
![]() |
---|
Hadirkan Koleksi Musim Semi Terbaru 2023, Converse Usung Gaya Masa Depan Berteknologi Inovatif |
![]() |
---|
VIDEO Resepsi Pernikahan Kiky Saputri Dihadiri Sederet Tokoh Politik |
![]() |
---|