Pemprov DKI Siap Patahkan Gugatan Apindo soal UMP 2022
Menurut Yayan tidak ada cara lain bagi Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan ini yakni dengan cara menunjukkan fakta dan argumen
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Yakni DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini.
Pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Terakhir atau kelima agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (faf)