Munarman Bantah Saksi yang Sebut Dirinya Ikut Baiat ISIS di UIN Jakarta
Bantahan ini juga kembali Munarman sampaikan saat menanggapi dan melakukan tanya jawab dengan saksi lainnya, Koswara, teroris jaringan JAD
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membantah ikut melakukan baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi dalam acara yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang atau UIN Jakarta.
Hal itu disampaikan saat tanya jawab Munarman dengan saksi HF, dalam sidang kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Bantahan pertama, Munarman sampaikan dalam tanya jawab dengan panitia acara baiat di UIN Jakarta, HF yang mengaku melihat dengan Jelas Munarman berbaiat pada ISIS.
"Saya tidak baiat," kata Munarman di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (19/1/2022).
“Ya itu hak saudara membantah. Saya hanya menjawab di sini, bahwa pembahasan saya kala itu tentang konsekuensi (kehadiran) saudara dalam acara,” kata HF.
Mulanya Munarman bertanya pada saksi bernama HF yang mengaku melihat Munarman hadir dalam acara baiat ISIS di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan 2014.
Baca juga: Anies Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 2, Simak Point-point yang Harus Diperhatikan
Baca juga: Tujuh Orang yang Terjaring OTT di Kabupaten Langkat Sumut Telah Tiba di Gedung Merah Putih KPK
“Dalam BAP saudara disebutkan setelah kegiatan baiat, saudara melakukan penarikan infaq pada peserta. Apa saya saudara tagih?,” tanya Munarman.
“Saya tidak melihat, saya sudah tidak fokus lagi pada Munarman,” jawab HF.
Kemudian Munarman bertanya lagi, tentang topik diskusi HF dengan beberapa rekannya pasca kegiatan baiat itu.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Minta Kepala Desa Lebih Inovatif dan Jeli Menggali Potensi Wilayahnya
Baca juga: Taqy Malik Jual Sepeda Brompton Seharga Lebih dari Rp 700 Juta, Uangnya Dipakai Untuk Bangun Masjid
HF menerangkan, diskusinya tentang konsekuensi kehadiran Munarman pada pembaiatan.
"Saya tidak baiat," kata Munarman di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (19/1).
“Ya itu hak saudara membantah,” kata HF.
Bantahan ini juga kembali Munarman sampaikan saat menanggapi dan melakukan tanya jawab dengan saksi lainnya, Koswara.
Baca juga: Dua Pengojek Online yang Temukan Paketan Sabu 4,7 Kilogram Dapat Penghargaan dari Polisi
Baca juga: Dua Pengojek Online yang Temukan Paketan Sabu 4,7 Kilogram Dapat Penghargaan dari Polisi
Koswara merupakan panitia dalam acara baiat itu.
Koswara juga dikenal sebagai teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Saat ini, ia mendekam di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepada Koswara, Munarman mengaku menghadiri acara tersebut, namun hanya sebentar.
Ia juga mengaku tidak mengikuti baiat.
Baca juga: Tak Ada Studi Kelayakan, Said Didu Prediksi Pembangunan Ibu Kota Baru Bakal Mangkrak
Baca juga: Banjir Menenggelamkan Kawasan Pakuhaji Tangerang, 350 Kepala Keluarga Jadi Korban
"Saya hadir tapi tidak baiat. Pertama saya nyatakan saya hadir, tapi yang kedua saya tidak sampai baiat saya hadirnya, sebentar cuma 10 menit saya di situ," ujar Munarman.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polisi Buru 2 Penadah Barang Curian dari Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi
Baca juga: Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kemungkinan Besar Gaga Muhammad Akan Mengajukan Banding
Ia juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.