Berita Jakarta

Anies Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 2, Simak Point-point yang Harus Diperhatikan

Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian.

Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

Baca juga: Banjir di Jakarta Tak Kunjung Teratasi, Prasetyo Edi Sebut Sumur Resapan Tak Ada Gunanya

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan  di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ucap Anies pada keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Baca juga: Punya Pandangan Berbeda, Kadin DKI Ingatkan Apindo Tak Perlu Gugat Anies di PTUN Jakarta terkait UMP

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI),  aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Sebagai informasi, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2 Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui dalam aturan tersebut, supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Lalu, Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian.

Baca juga: Pelaku Utama Penusukan Anggota TNI Sempat Bersembunyi di Kapal yang Bersandar di Gang Kepiting

Untuk perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.

Demikian untuk, Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved