Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya Prihatin Mobil Pejabat Kerap Langgar Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo prihatin melihat pengendara mobil yang kebetulan dari kalangan pejabat. Sebab kerap arogan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo prihatin pada kelakuan pengendara mobil yang kebetulan dari kalangan pejabat, karena suka melanggar ganjil genap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mentang-mentang bawa mobil pejabat, pengendara berpelat nomor khusus dan rahasia mengira bebas melanggar ketentuan ganjil genap (Gage).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa anggotanya kerap dihadapkan dengan pelanggar ganjil genap dari kendaraan pelat nomor khusus.

Mereka mengira bahwa mobil tersebut tidak terkena kebijakan ganjil genap.

Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Nasib Ahok Dua Bulan ke Depan untuk Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Padahal kata Sambodo, tidak ada satupun pelat kendaraan berwarna hitam yang bebas dari ganjil genap.

Semua kendaraan berpelat hitam sama di muka hukum sehingga wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

Sebelumnya diketahui pelanggar pelat nomor dewa bertambah.

Sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penilangan ganjil genap terhadap mobil berpelat nomor khusus di wilayah Jakarta.
Penilangan ganjil genap terhadap mobil berpelat nomor khusus di wilayah Jakarta. (Warta Kota/Desy Selviany)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baik pelat nomor biasa ataupun pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.

Sambodo mengatakan bahwa sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.

Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Pensiunan Polisi Ungkap Doktrin Internasional: Daripada Petugas, Lebih Bagus Penjahat yang Mati

Maka kata Sambodo, dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut, sejak Senin (17/1/2022) pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus.

Selama tiga hari ini, terhitung sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia ditilang dengan berbagai jenis pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved