Berita Regional
Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara
Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Baca juga: VIRAL, Ibu-ibu Berpakaian PNS di Sumut Joget Sambil Mabuk, Diduga Dilakukan di Rumah Kadis Kesehatan
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com