Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Dapat Perlindungan Usai Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK
PKS, kata Mardani, mengharapkan para whistleblower yang berani melaporkan dugaan korupsi, mendapatkan perlindungan.
Mardani lantas menantang KPK berani mengusut pelaporan dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Menurut Mardani, hal ini menjadi momentum seberapa berani lembaga anti-rasuah itu mengusut dugaan korupsi, yang sudah termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum, dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," paparnya.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Bupati Penajam Paser Utara, Uang Rp1 Miliar Dibawa ke Mal
Mardani menyampaikan, pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.
"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti, menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum."
"Tapi emang ya domplang terkait kasus pelaporan Kaesang dan Gibran."
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 6,7 Skala Richter Landa Banten, Guncangan Dirasakan di Jakarta dan Sekitarnya
"Tentu semuanya harus didasari oleh praduga tak bersalah, tapi juga di saat yang bersamaan juga harus diapresiasi, ketika ada satu dua pihak yang berani mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan," bebernya.
Mardani mengaku tidak mengenal Ubedilah Badrun secara pribadi. Namun, dia mengapresiasi keberanian Ubedilah melaporkan dua putra Jokowi terkait dugaan kasus korupsi.
"Tentu keberanian aktivis. Saya tidak banyak interaksi dengan Ubedilah Badrun, tapi saya apresiasi."
Baca juga: Studi Terbaru: Dua Senyawa Ganja Bisa Cegah Covid-19 Masuki Sel Manusia
"Mudah-mudahan datanya kuat, konstruksi hukumnya kuat, sehingga KPK punya alasan untuk menindaklanjuti," harap Mardani.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.
Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.