Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Gatot Nurmantyo Takut Indonesia Punah
Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melakukan uji materiel terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen.
Dalam persidangan perkara nomor 70/PUU-XIX/2021 tersebut, Gatot mengaku khawatir dengan nasib Indonesia jika terus menerapkan presidential threshold.
Baca juga: Airlangga Hartarto Diminta Tiru Gaya Komunikasi Dedi Mulyadi Tingkatkan Elektabilitas
Mengutip pernyataan Bank Dunia, Gatot menyebut Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan.
"Yang saya khawatirkan adalah pernyataan dari Bank Dunia, bahwa Indonesia proses menuju kepunahan," kata Gatot dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/1/2022).
Sebab, menurut Gatot, kebijakan Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sejak 2014 sampai sekarang, telah memperlihatkan keretakan, seperti misalnya kelompok masyarakat yang terbelah.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Jokowi: Jangan Ada Lagi Kesalahan Membongkar Logistik Tanpa Seizin Tim
Namun bukannya mempersatukan, menurut Gatot, kebijakan yang diambil setelahnya justru membuat keretakan tersebut kian menjadi.
"Kebijakan-kebijakan yang diberikan sejak 2014 sudah terjadi keretakan, tetapi kebijakan yang ada semakin hari, bukannya merekatkan tapi meretakkan.
"Ini terlihat, bangsa ini terpecah menjadi dua, dan tidak ada harapan bagaimana suatu negara terbelah, dan tidak ada harapan ke depannya," tutur Gatot.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Januari 2022, Pasien Positif Tambah 793 Orang, 385 Sembuh, 5 Wafat
Gatot menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini diterapkan, dengan tujuan supaya calon pemimpin di ajang pesta demokrasi 2024 bukan sosok yang itu-itu saja, di mana hanya diramaikan oleh dua kubu koalisi partai politik.
"Yang kami sampaikan, tujuannya adalah kami ingin menyelamatkan anak-anak kami semuanya dan cucu kita semua di generasi mendatang," ucap Gatot.
Gatot didampingi Refly Harun selaku kuasa hukum, mengajukan pokok permohonan yang hanya menyangkut satu pasal, yakni pasal 222 UU 7/2017.
Baca juga: Epidemiolog: Kalau Enggak Ada Vaksin, Omicron akan Berdampak Seperti Varian Delta
Bunyinya, 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.'
Menurut kubu Gatot, pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan tiga pasal pada UUD 1945, yakni pasal 6 Ayat (2), pasal 6a Ayat (2), dan pasal 6a Ayat (5).
Gatot Nurmantyo
presidential threshold
Mahkamah Konstitusi
Refly Harun
presidential threshold 20 persen
PDI Perjuangan Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Hasto: Tanpa Sebut Sumber yang Jelas |
![]() |
---|
Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana |
![]() |
---|
Dengar Kabar Keputusan MK Bocor, Presiden Tetap Tenang dan Konsisten dengan UU |
![]() |
---|
Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya |
![]() |
---|
Kini Anas Urbaningrum Berani Jawab SBY Soal Proporsional Tertutup |
![]() |
---|