Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Gatot Nurmantyo Takut Indonesia Punah

Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen.

KOMPAS.com/Andi Hartik
Bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melakukan uji materiel terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam pasal-pasal tersebut, tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.

"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu."

"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi."

Baca juga: Terapkan Transparansi, PBNU Bakal Publikasikan Laporan Keuangan Secara Berkala

"Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly.

Refly menilai presidential threshold 20 persen membatasi kemunculan calon pemimpin di masa depan, serta membatasi kemewahan rakyat memilih pemimpin.

"Presidential threshold ternyata membatasi munculnya calon-calon pemimpin ke depan."

Baca juga: Tak Setuju Seragam Satpam Diganti, Legislator Gerindra: Kalau Perlu Dibikin Lebih Mirip Polisi Lagi

"Dan dalam tanda kutip kemewahan bagi pemilih atau rakyat Indonesia untuk dapat memilih calon-calon presiden," beber Refly.

Dalam petitum permohonannya, Gatot meminta MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved