Jumat, 1 Mei 2026

Vaksinasi Covid19

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Kriterianya

Hari ini Rabu (12/1/2022) pemberian vaksin booster dimulai, lalu siapa saja yang menjadi sasaran pertama kali? 

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi - Siapa saja berhak dahulu mendapatkan vaksin booster? foto Gelaran vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara di sepanjang 2021. 

Berikut penjelasan untuk kelima jenis vaksin tersebut:

Baca juga: Pelatih Persija Menyesal Memainkan Konate dan Bustomi Bersamaan, Lini Tengah Jadi Kacau

1. CoronaVac

Penny menjelaskan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” katanya.

2. Pfizer

Vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terang dia.

 3. AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.

4. Moderna

Baca juga: Warsidi Pasrah Digaji Rp 400.000 per Minggu demi Menjaga Amanat Mengurusi Buaya

Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.

Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.

“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” ujar Kepala BPOM.

 5. Zifivax

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved