Kamis, 9 April 2026

Vaksinasi Covid19

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Kriterianya

Hari ini Rabu (12/1/2022) pemberian vaksin booster dimulai, lalu siapa saja yang menjadi sasaran pertama kali? 

Istimewa
Ilustrasi - Siapa saja berhak dahulu mendapatkan vaksin booster? foto Gelaran vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara di sepanjang 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini Rabu (12/1/2022) pemberian vaksin booster dimulai, lalu siapa saja yang menjadi sasaran pertama kali?  

Bagi masyarakat yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, kini bisa mengikuti untuk vaksin booster.

Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tak menimbulkan dampak yang tak diinginkan.

Pengumuman vaksin booster ini dimulai dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam paparannya, Jokowi memastikan vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Setelah Viral di Medsos, Laporan Carly yang Kehilangan Motor Langsung Direspons Polsek Cileungsi

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.

Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster.
Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster. (akun youtube sekretariat Presiden)

Syarat Penerima Vaksin Booster

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.

Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.

Baca juga: Dinkes DKI Sebut Seluruh Puskesmas di Ibu Kota Siap Jadi Tempat Vaksinasi Booster

Baca juga: Fokus Vaksin Anak, Polda Metro Belum Rencana Gelar Vaksin Booster

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved