Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Sekjen Barikade 98 Ingatkan Ubedilah tak Sembarangan Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Sekjen Barikade 98 Arif Rahman minta koleganya Ubedilah Badrun jeli saat melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, karena bikin malu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Barikade 98 Arif Rahman, mengingatkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakamubing Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).
Arif menyebut kasus yang dilaporkan Ubedilah itu adalah hubungan bisnis antara pihak swasta, dalam hal ini Kaesang dengan jejaring PT SM.
“Kalau misalnya mendalilkan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta, pertanyaannya apakah dia sudah menjadi kepala daerah saat hal yang dilaporkan tersebut terjadi,” ujar Arif, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Gus Yahya Buka-bukaan Soal Anggaran PBNU untuk Menepis Anggapan Miring
Sebagai sesama aktivis 98, Arif meminta koleganya untuk tidak main-main membuat laporan tanpa analisa, pertimbangan dan pengetahuan yang cukup.
Selain bikin malu, kata dia, hal itu berpotensi kena delik pidana berupa laporan palsu, apalagi jika terbukti ada itikad jahat dalam laporan tersebut.
“Ini bukan kata saya, tetapi diatur dalam pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Arif juga mengibaratkan, laporan yang dilayangkan kepada dua anak Presiden RI Joko Widodo ini seperti tembakan koboi mabuk.
Bahkan fragmen-fragmen kejadian dirangkum dan ditafsirkan secara subjektif.
Dia mencontohkan, salah satu kecurigaan karena terlapor yang masih muda, justru mendapat kucuran dana Rp 92 miliar.
Baca juga: Hadir dalam Sidang Dugaan Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus yang Terakhir
“Jika hal seperti ini yang jadi persoalan, gawat juga karena sama saja membunuh potensi start-up yang umumnya digalakkan oleh gen-Z usia di bawah 30 tahun,” ucapnya.
“Bisa saja menurut pelapor itu duit gede, faktanya dengan nilai tersebut belum terhitung sebagai unicorn. Sementara, tidak sedikit start up lokal yang sudah berjuluk unicorn, bahkan decacorn,” lanjutnya.
Menurut dia, laporan ini tentu menindas hak Kaesang untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Arif meminta kepada Ubedilah untuk menghormati hak asasi orang lain dalam memperoleh pekerjaan.
Baca juga: Stadion Patriot Candrabhaga Dilirik Tiga Klub Sepak Bola, Salah Satunya Milik Atta Halilintar
“Jangan karena dia anak Presiden, terus nggak boleh berbisnis, nggak boleh sekolah dan nggak boleh ngapa-ngapain,” ucapnya.
Arif mengaku, sangat mendukung jika pelapor bersedia melakukan investigasi yang lebih serius untuk membuktikan kalau kucuran dana tersebut memiliki indikasi melanggar hukum dan kejahatan.