Kecewa Permohonan Jadi Justice Collaborator Ditolak Hakim, AKP Robin: Enggak Relevannya di Mana?

Menurut Robin, Lili jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kecewa permohonan justice collaborator (JC) yang ia ajukan ditolak majelis hakim. 

"Saya sedang cuti pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019."

"Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu."

"Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan, benar?" tanya jaksa Lie Putra.

Mendengar BAP tersebut, Syahrial tidak membantahnya.

Dia mengamini isi percakapannya dengan Lili.

"Benar," jawab Syahrial.

Dia pun mengaku diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh, untuk menangani perkara yang menjeratnya di KPK.

"Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," beber Syahrial.

Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili.

Tetapi sampai akhirnya, Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat penyidik KPK.

"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin itu pemain, 'terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh."

"Akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," ungkap Syahrial.

Dalam perkara itu, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved