Berita Nasional

Herry Wirawan Selain Rudapaksa Santriwati, Juga Sering Manipulasi Korban Dibawah Umur

Selain tuntutan hukuman mati, Herry Wirawan wajib membiayai bayi yang dilahirkan para santri dari seluruh aset yang dimiliki

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SUMEDANG - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2021).

Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Baca juga: Kiai Sadduloh Anggap Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati, Nasib Santriwati Dirudapaksa Mengenaskan

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Aturan mengenai penyebaran identitas terdakwa, seperti yang diminta jaksa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Baca juga: Kisah Pedih Istri Herry Wirawan,Sempat Urus Santriwati yang Hamil,Shock saat Tahu Kebejatan Suaminya

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan.

Serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta, subsider satu tahun kurungan.

Terus Menunduk

Kemarin, kali pertama Herry dihadirkan langsung di ruangan persidangan. Ia tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.

Sebelum menjalani sidang, Herry yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru, terlihat lebih sering menunduk.

Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Sejak tiba di PN Bandung, Herry lebih banyak menatap kedua tangannya diborgol.

Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujani berbagai pertanyaan terkait kasusnya.

Sejumlah tim dari Kejati Jabar merangkul Herry agar segera masuk ruang sidang.

Herry juga mendapatkan penjagaan ketat saat keluar sidang.

Baca juga: FAKTA BARU, Herry Tak Punya Pesantren, Korban Bukan Santriwati, Pakar Hukum: Ini Kasus Eksploitasi

Pesimistis

Mengomentari tuntutan yang diajukan jaksa, keluarga korban yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34), salah seorang keluarga korban.

Namun, AN mengaku pesimistis bahwa putusan hakim akan sesuai dengan tuntutan.

"Apalagi secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Menurutnya, jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ujarnya.

Hal senada dikatakan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, belum bersedia banyak berkomentar.

"Pendapat kami mengenai tuntutran jaksa akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira saat dihubungi melalui telepon.

Pleidoi, kata Ira, adalah hak Herry sebagai terdakwa.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Terdakwa pun diberikan kesempatan memberikan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira.

(tribun network/nazmi abdurahman/sidqi al ghifari/dod)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sederet Kelakuan Herry Wirawan yang Bikin Jaksa Berikan Tuntutan Hukuman Mati hingga Dimiskinkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved