Berita Nasional

Kiai Sadduloh Anggap Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati, Nasib Santriwati Dirudapaksa Mengenaskan

KH Sadulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan hal yang pantas

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SUMEDANG - Tuntutan hukuman mati yang ditujukan Herrry Wirawan yang telah rudapaksa belasan santriwati mendapat tanggapan pro dan kontra. 

Termasuk juga dari para Kiai, Salah satunya adalah KH Sadulloh, pemimpin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

KH Sadulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan hal yang pantas.

"Menurut saya, tuntutan tersebut sangat pantas, " ucap Sadulloh kepada TribunJabar.id di Sumedang, Rabu (12/1/2022), melalui sambungan telepon.

Selain itu, Sadulloh menuturkan, secara hukum Islam, orang yang telah beristri melakukan zina maka hukumannya dirajam sampai mati.

Baca juga: Ini Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban Rudapaksa Punya Cerita Mengerikan!

Kendati demikian, kata Sadulloh, wajar saja kalau terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

"Insyaallah tuntutan jaksa sudah pas, apalagi dia melakukannya terhadap banyak perempuan," tuturnya.

Sadulloh berharap kasus pencabulan terhadap belasan santriwati tersebut merupakan kasus yang terakhir di negeri ini.

"Ya, mudah-mudahan kasus ini kasus yang terakhir," katanya.

Dari Garut dikabarkan, salah satu santriwati korban rudapaksa ustaz Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya. 

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Bahkan korban enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan ustaz bejat Herry Wirawan. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kiai Mandek di Kepolisian, Santriwati Terus Dapat Ancaman

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35), salah satu kerabat korban.

Ia menyebut korban sering memarahi anaknya. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved