Ferdinand Jadi Tersangka

Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima dengan Penetapan Tersangka

Bareskrim Polri persilakan eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dirinya.

Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.

Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Setelah Ditetapkan Tersangka karena Alasan Kesehatan

Baca juga: Usai Menjadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Kasus Cuitan SARA  

Baca juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.

"Belum ada (praperadilan). Kami belum terpikirkan soal itu, karena memang kami lihat prosesnya sangat baik sekali. Jadi, kami lihat dari sisi-sisi administrasi. Saya kira, clear ya dari yang perlu kami permasalahkan," kata Zakir.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

BERITA VIDEO: MERASA DICURANGI WASIT! Laga Bontang City Kontra Persisam Berakhir Ricuh

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved