Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Jaksa Agung Terima Laporan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Terjadi di Masa Dirut Berinisial AS

Kasus dugaan korupsi pembelian pesawat tersebut diduga terjadi di era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS

KOMPAS.com/FITRI PRAWITASARI
Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), khususnya terkait pembelian pesawat ATR 72600. 

"Agar tadi, ini merupakan program yang menyeluruh."

"Tidak hanya satu-satu isu diambil," ucap Erick.

Erick menuturkan, Kementerian BUMN akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, untuk dapat melakukan penindakan terhadap pegawai hingga pejabatnya yang melanggar aturan.

Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita

"Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan."

"Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," cetus Erick.

Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen

Hal itu diungkapkan Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi itu terkait penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.

"Iya (sedang diselidiki)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Berkurang Jadi 408

Menurut Supardi, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Supardi masih enggan merinci terkait deteil perkara tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved