Pendidikan
Mantan Deputi Pencegahan BNN Raih Gelar Doktor dari Unkris, Menkumham Jadi Tim Penyanggah
Irjen Pol (Purn) Ali Johardi, mantan Deputi Pencegahan BNN raih gelar Doktor dari Unkris, Menkumham jadi tim penyanggah.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Deputi Pencegahan BNN raih gelar Doktor dari Unkris, Menkumhamj jadi tim penyanggah.
Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Irjen Pol (Purn) Ali Johardi Wirogioto, Rabu (5/01/2022).
Baca juga: Prof. Dr. T Gayus Lumbuun: Kuliah di Unkris Bukan Seperti Naik Oplet, Kualitas yang Diutamakan
Sidang yang dipimpin Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono. M.SiP., CIQaR tersebut digelar di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Blok F lantai II Fakultas Hukum Kampus Unkris Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hadir sebagai Tim Penyanggah antara lain Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, Advokat Senior yang juga Ketua Pembina Yayasan Unkris Prof. T. Gayus Lumbuun, Dr. Hery Firmansyah, Dr. Firman Wijaya, Dr. Hartanto.
Adapun tim promotor terdiri dari Prof. Dr. M. Iman Santoso (promotor), Dr. Harsanto Nursadi (co-promotor I) dan Dr. Agus Budianto (co-promotor II).
Dalam disertasi berjudul “Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Putusan Pidana Mati Tindak Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Indonesia (Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pidana Mati Perkara Narkotika pada 2014-2018)",
Ali Johardi yang merupakan mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Baca juga: Dorong Kewirausahaan Mahasiswa dan Pemuda, Unkris Kerjasama dengan Pemkot Jakarta Timur
Disertasi tersebut disusun Ali Johardi berangkat dari kegelisahannya sebagai aparat kepolisian dan aparat BNN yang melihat bagaimana nasib residivis narkoba yang sudah divonis hukuman mati, namun terkatung-katung akibat tidak jelasnya hukum maupun variabelnya.
Dalam disertasinya, Ali Johardi melihat pentingnya kepastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang sudah diatur dalam UU.
Namun karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan berkali-kali tanpa ada batasan, memberikan ketidak pastian khususnya dalam eksekusi terpidana mati.
“Karena ketika PK terpidana ditolak, terpidana masih bisa atau berhak mengajukan PK berikutnya,” jelas Ali Johardi.
Solusi terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkoba dimasa yang akan datang dalam perspektif kepastian hukum lanjut Ali Johardi, adalah dengan menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen bahwa kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan yang bersifat subyektif.
Baca juga: Mahasiswa Unkris Didorong untuk Berinovasi dan Unjuk Kreativitas, Zaman Sekarang Penting
Menurut Ali Johardi, pemidanaan dengan ancaman hukuman mati yang diterapkan di Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika sudah tepat.
Profil Ali Johardi Wirogioto
UMN Raih 5 Penghargaan di Rakorda LLDikti III 2023, Ninok: Ini Berkat Kerja Keras dan Kerja Cerdas |
![]() |
---|
Dies Natalis ke-67, IPDN Diharapkan Menjadi Pilar Kemajuan Bangsa yang Berkontribusi Bagi Indonesia |
![]() |
---|
Sekolah-sekolah Cenderawasih di Jaksel dan Tangsel Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk SD di Cianjur |
![]() |
---|
Kang Atang Raih Gelar Doktor di IPB University, Berjibaku Sebagai Ketua DPRD Kota Bogor dan Kuliah |
![]() |
---|
Pesan Mayjen TNI Untung Budiharto di Seminar Nasional yang Digelar Forum Mahasiswa Unkris dan BNPT |
![]() |
---|