Pelecehan Seksual Bocah 9 Tahun di Setiabudi Sita Perhatian DPR RI
DPR RI juga mengapresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan, turut menjadi perhatian DPR RI.
Dari kasus itu, DPR RI berjanji mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.
RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.
DPR RI juga mengapresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Nah, ini yang kami harapkan ketika nanti Undang-undang TPKS disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujar anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya Minggu (9/1/2022).
Dasco mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi menjadi perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Maka kasus itu juga menjadi atensi dari DPR RI dan akan terus dipantau oleh DPR RI.
Baca juga: Relawan Barisan ET Dukung Kalimantan Selatan dan Tengah Mendukung Erick Thohir Menjadi Presiden 2024
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Umumkan Nama Anak Lewat Siaran Langsung Televisi, Siapa Nama Baby L?
Baca juga: Hasil Survei DSI, Elektabilitas Airlangga Hartarto Tertinggi, Kalahkan Prabowo, Ganjar Hingga Dudung
Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu dilaporkan ibu korban Kamis (6/1/2022) lalu.
Ketika itu, korban inisial AP (9) mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.
Saat ditanyai, siswi kelas III SD itu mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri.
Kata Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.
Baca juga: VIDEO : Penjualan Seragam Tak Maksimal Walaupun Sekolah Tatap Muka Berlangsung
Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi: Tunjangan Anggota Dewan Layak Naik Rp 26 Miliar jadi Rp 177,3 Miliar
Baca juga: Naufal Samudra Jalani Rehabilitasi Usai Ditangkap Karena Narkoba, Dinda Kirana: Aku Bangga Sama Kamu
Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban senilai Rp25 ribu.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (3/1/2022). Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar tempat tinggal pelaku," jelas Beddy dikonfirmasi.
Baca juga: Wanita Hamil Klaster Covid-19 di Krukut, Melahirkan
Baca juga: Irwansyah Gugat Perdata Hafiz Faturahman ke Pengadilan dan Cabut Laporannya di Polisi, Mengapa?
Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi: Tunjangan Anggota Dewan Layak Naik Rp 26 Miliar jadi Rp 177,3 Miliar
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera meminta korban melakukan visum.
Usai lakukan penyelidikan polisi tangkap pelaku inisial EW (55).
Atas perbuatannya EW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. (Des)