Berita Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi: Tunjangan Anggota Dewan Layak Naik Rp 26 Miliar jadi Rp 177,3 Miliar
Sebetulnya bukan masalah nggak naik-naik (tunjangan) ini kami layak pak, kan yang mengevaluasi Kemendagri. Kalau nggak (benar), Mendagri coret saja.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, sudah selayaknya tunjangan anggota dewan naik Rp 26,42 miliar jadi Rp 177,3 miliar pada tahun 2022.
Apalagi kenaikan tersebut telah mengacu peraturan perundang-undangan dan telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“(Sebetulnya) bukan masalah nggak naik-naik (tunjangan) ini kami layak pak, kan yang mengevaluasi Kemendagri. Kalau nggak (benar), Mendagri coret saja,” kata Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (9/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku, duit tersebut sebetulnya juga tidak dipegang langsung oleh anggota dewan. Tapi, kata dia, dipegang oleh pihak ketiga dalam hal ini eksekutif.
“Ini kepentingannya (untuk masyarakat) kami ngga pegang itu uang ke tengah masyarakat, (tapi) ke pihak ketiga. Uangnya sekali lagi bukan buat kami loh, buat masyarakat di pihak ketiga bukan kami sekalig lagi ya,” jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 tembus Rp 177,3 miliar.
Baca juga: Menurut Ariza, Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Boleh Naik Asal Negara Mampu Bayar
Baca juga: Mantap, di saat Pandemi Virus Corona Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik Rp 26,42 Miliar
Angka ini naik Rp 26,4 miliar dibanding tahun 2021 lalu sebesar Rp 150,9 miliar.
Hal itu terungkap dari rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Hasil evaluasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
“Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp 177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp 26.425.780.000," bunyi keputusan Mendagri yang dilihat, Jumat (7/1/22).
Baca juga: Viral Krisdayanti Ungkap Gaji-Tunjangan Anggota Dewan Fantastis, Gus Nadir Sindir Halus Warganet
Dengan begitu, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,67 miliar per tahun atau Rp 139 juta per bulan.
Untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yakni:
- Uang representasi Rp 3,7 miliar,
- Tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar, dan
- Tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta.
Baca juga: Krisdayanti Ungkap Gaji dan Tunjangan yang Diterimanya Sebagai Anggota DPR, Berapa Jumlahnya?