Gaji Anggota DPRD DKI
Menurut Ariza, Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Boleh Naik Asal Negara Mampu Bayar
Wagub DKI Ahmad Riza Patria tak persoalkan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI naik pada 2022, yang penting negara mampu bayar.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2022 naik menjadi sebesar Rp177,3 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ada peningkatan itu diperbolehkan.
"Usulan ini kan ada prosesnya, ada tahapannya. Tentu tidak tiba-tiba diusulkan, itu ada tahapannya, ada peningkatan itu dibolehkan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/22).
Baca juga: Selangkah Lagi Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur DKI, Gantikan Anies Baswedan yang Pensiun
Namun demikian, menurut pria yang karib disapa Ariza ini menuturkan yang penting sesuai dengan aturan dan ketentuan. Serta harus memperhatikan kemampuan.
"Yang penting sesuai dengan aturan dan ketentuan serta rasional dan juga harus memperhatikan kemampuan kita," tambah Ariza.
Tak hanya itu, yang tidak kalah penting adalah bagaimana DPRD bisa menjaga perasaan warga DKI Jakarta karena saat ini masih pandemi Covid-19.
"Dan yang tidak kalah penting harus juga rasa. Yang saya maksud rasa di masa pandemi ini marilah apa yang bersifat kembali ke pribadi-pribadi kita tunda dulu. Jadi sekali lagi soal kenaikan tunjangan kami hormati kami hargai dan nanti akan dilakukan evaluasi bersama termasuk sudah ada evaluasi masukan dari Kemendagri," jelasnya.
Baca juga: Siap Diperika Polisi, Ferdinand Hutahaean: Yang Buat Gaduh Bukan Cuitan Saya, tapi Persepsi Liar
Sebelumnya diketahui, Berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp177,3 miliar.
Adapun jumlah ini mengalami peningkatan Rp26,4 miliar, jika dibandingkan pada 2021 sebesar Rp150,9 miliar.
Hasil evaluasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," bunyi keputusan Mendagri yang dilihat, Jumat (7/1/22).
Baca juga: Cemburu Istri Kerap Digoda, Pria di Pinang Kota Tangerang Bacok Tetangga Sendiri
Dengan begitu, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.
Diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yakni uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.
Tak hanya itu, khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.
Untuk besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun 2021.