Vaksinasi Covid19
Puan Maharani Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster
Vaksin booster mulai digelar pada 12 Januari 2022 untuk golongan dewasa.
Puan menggarisbawahi penelitian Universitas Kopenhagen, Statistik Denmark dan Statens Serum Institut (SSI), yang menyatakan Omicron menyebar lebih cepat dari varian Delta, karena memiliki kemampuan tinggi dalam menghindari kekebalan vaksin Covid-19.
Berdasarkan studi yang sama, ditemukan orang yang sudah menerima suntikan booster memiliki risiko lebih kecil untuk menularkan virus Covid-19 dibandingkan orang-orang yang tidak divaksinasi.
Untuk itu, Puan berharap program booster vaksin dapat segera dilaksanakan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 6 Januari 2021: Dosis Pertama 167.999.777, Suntikan Kedua 115.554.584
“Pemerintah juga harus memperhatikan ketersediaan booster."
"Perlu juga adanya terobosan agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain untuk mendapatkan vaksin,” ucapnya.
Jenis vaksin booster Covid-19 yang akan digunakan masih dalam tinjauan ITAGI, apakah merek Moderna atau jenis lain.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, Firli Bahuri: Ini Catatan Buruk
Namun, pemerintah merencanakan akan memberi setengah dosis vaksin booster, karena efektivitasnya sama saja dengan pemberian satu dosis.
Satu di antara kriteria untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah mereka yang telah mendapatkan 2 dosis vaksin dengan jangka waktu 6 bulan dari dosis kedua.
Program booster akan menggunakan dua skema, yaitu homologous (dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek sama) dan heterologous (dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2).
Baca juga: Kemendagri Diminta Bentuk Pansel Sebelum Ajukan Nama Calon Pj Gubernur kepada Presiden
“Maka saya kembali mengingatkan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin, segera datangi sentra-sentra vaksinasi untuk disuntik vaksin."
'Karena vaksin dapat memberi perlindungan lebih dari Corona untuk diri sendiri dan keluarga,” papar Puan. (Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-4.jpg)