Kemendagri Diminta Bentuk Pansel Sebelum Ajukan Nama Calon Pj Gubernur kepada Presiden
Tahun ini sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatannya pada 2023.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta partai politik mengurungkan niat mengusulkan kader menjadi calon penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota.
Tahun ini sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatannya pada 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara, berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Baca juga: WNI dari Turki Kebanyakan Wisatawan, yang dari Uni Emirat Arab Mayoritas TNI
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk penjabat (PJ) gubernur, bupati, atau wali kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja, karena bertentangan dengan undang-undang," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Junimart menjelaskan, setiap Pj gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan untuk Pj bupati dan wali kota, dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia Tak Capai Target Hingga Akhir 2021, Ini Dua Faktor Penyebabnya
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pj gubernur akan diajukan Kemendagri, lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj bupati dan wali kota diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tuturnya.
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
Baca juga: ICW Kasih Nilai E Alias Tidak Lulus Atas Kinerja KPK Sepanjang 2021
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada Presiden."
"Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui pansel (panitia seleksi)," usulnya.
Legislator PDIP itu berharap di tangan para Pj gubernur dan Pj bupati serta Pj wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik, karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.
Baca juga: 2022 Tahun Toleransi, Menteri Agama: Mari Terus Rajut Persaudaraan dan Bangkit Bersama
"Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota tetap berjalan dengan kehadiran para pejabat itu."
"Sebagaimana fungsi dan tugas gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik."
"Para pejabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik, terlebih memihak ke parpol," tegasnya. (Chaerul Umam)
Kaesang Pangarep Calon Wali Kota Depok Sudah Mulai Latihan Pidato |
![]() |
---|
Gibran Resmi Ditunjuk Jadi Juru Kampanye Pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024! |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Raka Prediksi Ibas Bakal Menjadi Cawapres Anies Baswedan |
![]() |
---|
Cetak SDM Unggul, Warga Bojonegoro Diberi Pelatihan Tentang Konveksi hingga Laundry |
![]() |
---|
VIDEO : Mobil yang Ditumpangi Wakil Bupati Pangandaran Alami Kecelakaan Beruntun |
![]() |
---|